UTM Gelar FGD Bahas Urgensi Kodifikasi Sistem Pendidikan Nasional dalam Satu Undang-Undang
BANGKALAN, 13 Oktober 2026 — Fakultas Hukum Universitas Trunodjoyo Madura (UTM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Arah dan Urgensi Kodifikasi Pengaturan Sistem Pendidikan Nasional dalam Satu Undang-Undang: Perspektif Politik Hukum, Tujuan Pendidikan Nasional, dan Pemerataan Pembangunan Daerah”, Selasa (13/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Syaikhona Muhammad Kholil, Gedung Graha Utama Lantai 10 UTM ini menjadi ruang diskusi akademik untuk memperkaya gagasan dan masukan terhadap pembaruan regulasi sistem pendidikan nasional.
FGD tersebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, S.T., sebagai pembicara kunci. Diskusi juga menghadirkan Rektor UTM Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H., Prof. Dr. Drs. Ec. H. Muh. Syarif, M.Si., serta Prof. Dr. Achmad Amzeri, S.P., M.P. Kegiatan dipandu oleh Helmy Boemiya, S.H., M.H., dan dihadiri pimpinan universitas, dosen, mahasiswa program magister dan doktor Fakultas Hukum, serta perwakilan kementerian terkait.
Dekan Fakultas Hukum UTM, Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kodifikasi pengaturan sistem pendidikan nasional menjadi isu strategis yang perlu dikaji secara mendalam. Menurutnya, penyatuan regulasi diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, menyelaraskan berbagai ketentuan yang selama ini tersebar dalam sejumlah undang-undang, serta memberikan landasan yang lebih adil bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Ia menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian, mulai dari jaminan hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan bermutu, pemerataan akses pendidikan, penghormatan terhadap keberagaman karakteristik lembaga pendidikan dan otonomi akademik, hingga kesiapan sistem pendidikan dalam menghadapi transformasi digital dan perkembangan kecerdasan buatan.
“Melalui forum ini, kami berharap lahir rekomendasi akademik yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembentukan sistem pendidikan nasional yang lebih harmonis, inklusif, dan berorientasi pada masa depan,” ujarnya.
Dalam pemaparan materi, Lalu Hadrian Irfani menjelaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik. Karena itu, masukan dari perguruan tinggi, mahasiswa, dan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk memperkaya substansi kebijakan sebelum memasuki tahapan pembahasan legislasi selanjutnya.
Ia menjelaskan, gagasan kodifikasi diarahkan untuk menyelaraskan tiga regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ketiga regulasi tersebut dinilai memiliki keterkaitan dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga perlu dikaji secara terpadu untuk mengurangi tumpang tindih norma dan memperjelas arah kebijakan pendidikan nasional.
Menurutnya, pembaruan regulasi tidak cukup hanya dengan menyatukan ketentuan hukum ke dalam satu undang-undang. Proses tersebut juga perlu menjawab persoalan nyata dalam dunia pendidikan, terutama pemerataan akses dan mutu pendidikan, distribusi serta kesejahteraan guru, penguatan layanan pendidikan di daerah, dan keberlanjutan kebijakan pendidikan.
Lalu juga menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan berkualitas, termasuk mereka yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Selain itu, pengaturan baru diharapkan mampu memperkuat tata kelola tenaga pendidik serta memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pendidikan di berbagai jenjang.
Dalam konteks tersebut, perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis untuk menyampaikan pandangan akademik dan memberikan rekomendasi berbasis kajian ilmiah. Hasil diskusi diharapkan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penyusunan kebijakan di Komisi X DPR RI.
Rektor UTM, Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H., dalam pemaparannya menegaskan bahwa urgensi pembaruan regulasi pendidikan nasional tidak hanya terletak pada penyatuan sejumlah undang-undang, tetapi juga pada kemampuannya menjawab berbagai persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ia menyoroti pentingnya pemerataan akses pendidikan, kualitas sarana dan prasarana, distribusi guru berkualitas, serta kesinambungan kebijakan pendidikan. Menurutnya, perubahan kebijakan yang terlalu sering berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi satuan pendidikan, pendidik, maupun peserta didik.
Karena itu, kodifikasi perlu diarahkan untuk membangun sistem pendidikan yang memiliki visi jangka panjang, sehingga pelaksanaannya tidak semata-mata bergantung pada pergantian kepemimpinan atau perubahan kebijakan. Kesejahteraan guru dan dosen juga perlu menjadi perhatian agar para pendidik dapat menjalankan tugas profesionalnya secara optimal.
Rektor menekankan bahwa regulasi yang baik harus mampu memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas pendidikan sekaligus memperkuat tanggung jawab negara dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan demikian, pembaruan hukum diharapkan menghasilkan perubahan substantif yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Prof. Dr. Drs. Ec. H. Muh. Syarif, M.Si., menyoroti pentingnya menjadikan keadilan sebagai orientasi utama dalam proses kodifikasi. Menurutnya, penyatuan regulasi harus disertai harmonisasi dan rekonstruksi substansi hukum agar mampu menjawab kesenjangan pendidikan yang dipengaruhi perbedaan kondisi geografis, kemampuan pembiayaan, serta kebutuhan masing-masing daerah.
Ia menegaskan bahwa pemerataan tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh wilayah. Sebaliknya, kebijakan perlu mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan daerah agar setiap satuan pendidikan memperoleh dukungan yang sesuai untuk mencapai standar mutu yang diharapkan.
Perspektif akademik lainnya disampaikan Prof. Dr. Achmad Amzeri, S.P., M.P., yang membahas keterkaitan tujuan pendidikan nasional dengan pengembangan kompetensi lulusan perguruan tinggi. Ia menjelaskan bahwa sistem pendidikan perlu memastikan keselarasan antara tujuan nasional, profil lulusan, capaian pembelajaran, kurikulum, dan proses evaluasi pembelajaran.
Menurutnya, pendidikan masa depan perlu memperkuat integritas, penguasaan ilmu pengetahuan, profesionalitas, literasi digital, kreativitas, komunikasi, kolaborasi, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan. Kompetensi tersebut menjadi semakin penting seiring perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan yang turut mengubah kebutuhan dunia kerja.
Pemanfaatan kecerdasan buatan dalam pembelajaran, lanjutnya, perlu diarahkan untuk memperkuat proses berpikir kritis dan kemampuan analitis mahasiswa, bukan menggantikan proses pembelajaran itu sendiri. Integritas akademik tetap menjadi prinsip penting dalam pemanfaatan teknologi di lingkungan perguruan tinggi.
Ia juga menekankan perlunya menjaga fleksibilitas pengembangan kurikulum sesuai karakteristik dan potensi setiap perguruan tinggi, dengan tetap mengacu pada standar mutu dan mekanisme evaluasi yang terukur. Dengan pendekatan tersebut, pendidikan tinggi diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Melalui FGD ini, Fakultas Hukum UTM berupaya memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam proses pembentukan kebijakan publik, khususnya di bidang pendidikan. Pertukaran gagasan antara legislatif, akademisi, dan sivitas akademika diharapkan menghasilkan masukan konstruktif bagi penyusunan regulasi yang lebih terpadu.
Diskusi tersebut sekaligus menegaskan pentingnya menempatkan pendidikan sebagai fondasi pembangunan bangsa. Kodifikasi sistem pendidikan nasional diharapkan tidak berhenti pada penyatuan aturan, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas pemerataan layanan, serta memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan belajar yang adil dan bermutu.