UTM Perkuat Sinergi Satgas PPKPT dan APH Tangani Kekerasan terhadap Perempuan
Bangkalan, 3 September 2026 — Universitas Trunodjoyo Madura (UTM) memperkuat kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UTM atau Sahabat Trunodjoyo melalui sinergi dengan aparat penegak hukum (APH). Langkah ini ditempuh untuk memperkuat kemampuan pencegahan, penanganan, dan pendampingan dalam menghadapi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan di lingkungan perguruan tinggi.
Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Penguatan Kapasitas Satgas PPKPT dan APH dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan yang digelar di Aula Syaikhona Muhammad Kholil, Lantai 10 Gedung Graha Utama UTM, Kamis (3/9/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Satuan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi UTM itu mempertemukan unsur Satgas PPKPT, aparat penegak hukum, dan tenaga profesional untuk memperkuat pemahaman sekaligus koordinasi dalam penanganan kasus kekerasan.
Tiga narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Dr. Devi Rahayu, S.H., M.Hum., Komisioner Komnas Perempuan; AKBP Dinik Suciharti, S.H., M.Hum., Kasubdit I Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur; serta Dr. Herawahyuni, M.Psi., Psikolog, Kepala UPA Bimbingan dan Konseling UTM. Ketiganya memberikan perspektif berbeda, mulai dari etika pendampingan korban, mekanisme penanganan tindak pidana kekerasan seksual dari perspektif penegakan hukum, hingga perlindungan psikologis korban.
Kepala Pusat Penelitian dan Inovasi Pemberdayaan Perempuan Madura UTM, Nailur Rohmah, S.Psi., M.A., mengatakan penguatan kapasitas tersebut diharapkan menjadi pijakan awal untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat dan berkelanjutan. Menurutnya, penanganan kekerasan membutuhkan jejaring yang tidak berhenti pada hubungan kelembagaan, tetapi juga memahami mekanisme koordinasi dan rujukan ketika menghadapi kasus yang kompleks. “Muara dari segala upaya yang kita lakukan adalah memastikan korban memiliki ruang untuk menyampaikan suara, mendapatkan akses keadilan, sekaligus memperoleh kesempatan untuk pulih dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Nailur.
Ketua Satgas PPKPT UTM, Moh. Soleh, S.H.I., M.H., menilai karakter kasus kekerasan seksual yang kerap berlangsung di ruang tertutup dan minim saksi menjadi salah satu tantangan dalam proses penanganan. Karena itu, Satgas PPKPT membutuhkan pemahaman dan keterampilan yang memadai, termasuk dalam melakukan asesmen terhadap korban serta menentukan langkah penanganan yang tepat. Sinergi dengan APH penting untuk memperkuat pemahaman Satgas mengenai mekanisme penanganan perkara. Sementara itu, keterlibatan Komnas Perempuan menjadi ruang pembelajaran mengenai etika pendampingan agar proses penanganan tetap berperspektif korban dan tidak menimbulkan pengalaman traumatis baru. “Kita ingin memiliki pemahaman bersama tentang bagaimana menangani kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan. Harapannya, Satgas PPKPT UTM, perguruan tinggi di Madura, dan berbagai pihak yang terlibat dapat terus bersinergi dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan,” katanya.
Rektor UTM, Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H., mengapresiasi inisiatif penguatan kapasitas tersebut. Menurutnya, penanganan kekerasan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja karena dalam sejumlah kasus terdapat ketimpangan relasi kuasa, baik karena kedudukan, pengaruh, maupun akses yang dimiliki pelaku. “Satgas PPKPT harus memiliki koordinasi dan sinergi yang kuat dengan aparat penegak hukum. Kita perlu saling menguatkan dalam rangka mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan,” ujar Safi’.
Ia menegaskan, perlindungan perempuan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, forum penguatan kapasitas tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan satu kali, tetapi berkembang menjadi jejaring kolaborasi yang terus berjalan dalam memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. “Kita berbicara tentang perempuan, sesungguhnya kita juga berbicara tentang tanggung jawab bersama. Saya berharap forum ini tidak berhenti di sini, tetapi menjadi awal kolaborasi yang berkelanjutan dalam mencegah dan menangani kekerasan,” katanya.
Dalam paparannya, Dr. Devi Rahayu menekankan pentingnya etika dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Keselamatan, kerahasiaan, penghormatan terhadap martabat, dan hak korban perlu menjadi dasar dalam setiap proses pendampingan. Pendekatan tersebut sekaligus menghindarkan korban dari praktik menyalahkan, menghakimi, meragukan kesaksian, maupun memaksa korban berulang kali menceritakan pengalaman yang traumatis. Devi juga menjelaskan bahwa korban dapat menghadapi berbagai hambatan ketika hendak melaporkan kekerasan, antara lain rasa malu, ketakutan untuk disalahkan, stigma sosial, hingga ketimpangan relasi kuasa. Kondisi itu membuat tersedianya ruang yang aman, empatik, dan tidak menghakimi menjadi bagian penting dalam proses penanganan.
Sementara itu, AKBP Dinik Suciharti membahas mekanisme penanganan tindak pidana kekerasan seksual dari perspektif aparat penegak hukum. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik dan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Dalam proses pembuktian, keterangan saksi dan korban, keterangan ahli, surat, barang bukti, visum et repertum, serta bukti elektronik seperti percakapan, foto, video, dan rekaman CCTV dapat menjadi bagian dari proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari perspektif psikologis, Dr. Herawahyuni menjelaskan bahwa pengalaman kekerasan dapat memengaruhi rasa aman, kepercayaan, harga diri, hingga kondisi psikologis korban. Respons korban pun dapat berbeda-beda sehingga pendamping tidak dapat menilai pengalaman korban hanya berdasarkan satu bentuk reaksi. Dalam pendampingan awal, keselamatan dan kebutuhan korban perlu menjadi prioritas. Prinsip 5A—Aman, Akui, Apresiasi, Akomodasi, dan Akses— menjadi salah satu pendekatan yang diperkenalkan untuk membantu pendamping membangun komunikasi yang empatik, memvalidasi pengalaman korban, menghargai keberaniannya untuk bercerita, memberikan ruang sesuai kebutuhannya, serta menghubungkan korban dengan layanan profesional.
Melalui kegiatan tersebut, UTM mendorong terbentuknya pemahaman yang semakin kuat antara Satgas PPKPT, APH, tenaga profesional, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan pencegahan, penanganan, pendampingan, dan pemulihan korban kekerasan. Kolaborasi lintas bidang menjadi bagian penting untuk memastikan penanganan berjalan secara terpadu dan tetap menempatkan perlindungan korban sebagai perhatian utama.
Bagi UTM, penguatan Satgas PPKPT bukan semata-mata respons ketika kasus terjadi. Lebih dari itu, keberadaan Sahabat Trunodjoyo menjadi bagian dari upaya membangun budaya kampus yang aman, saling menghormati, dan bebas dari kekerasan. Dengan memperkuat kapasitas internal serta jejaring dengan APH dan lembaga profesional, UTM terus menghadirkan lingkungan pendidikan yang memberikan rasa aman sekaligus mendukung terwujudnya universitas yang Unggul, Tangguh, dan Mandiri, serta Tumbuh Berdaya dan Berdampak Nyata.