UTM dan UNPATMA Teken MoU-MoA, Bahas Kolaborasi Akademik Bidang Hukum
Bangkalan, 17 September 2026 — Universitas Trunodjoyo Madura (UTM) memperkuat kerja sama bidang hukum dengan Universitas 45 Surabaya (UNPATMA) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Nota Kesepakatan (MoA). Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperluas kerja sama akademik, khususnya dalam pengembangan pendidikan, riset, dan inovasi bidang hukum.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Rektor UTM Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H. dan Rektor UNPATMA Prof. Dr. Suryanto, M.Si., Psikolog. Sementara MoA ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum UTM Prof. Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H. dan Dekan Fakultas Hukum UNPATMA Dany Agus Susanto, S.H., M.H. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 5, Gedung Graha Utama UTM, Kamis (17/9/2026), dan dihadiri jajaran pimpinan kedua perguruan tinggi.
Penandatanganan kedua dokumen kerja sama tersebut menjadi bagian dari kunjungan UNPATMA ke UTM sekaligus langkah awal untuk mengembangkan kolaborasi yang lebih konkret di bidang hukum. Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi antara Fakultas Hukum UTM dan Fakultas Hukum UNPATMA untuk membahas potensi kerja sama sesuai bidang keilmuan dan kebutuhan kedua institusi.
Rektor UNPATMA, Prof. Dr. Suryanto, M.Si., Psikolog., mengatakan perguruan tinggi saat ini perlu membangun hubungan yang memungkinkan terjadinya pertukaran pengalaman dan pembelajaran antarinstitusi. Ia berharap kerja sama dengan UTM dapat membuka lebih banyak ruang untuk saling belajar, terutama dalam pengembangan Fakultas Hukum. “Di era saat ini merupakan era kolaborasi, bukan lagi era kompetisi. Kami berharap dapat banyak belajar dari UTM melalui kerja sama yang terbangun ini,” ujar Suryanto.
Ia juga menyampaikan bahwa Fakultas Hukum UNPATMA memiliki dosen dengan latar belakang profesi hukum, termasuk notaris. Potensi tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari pengembangan kolaborasi akademik dan pertukaran pengalaman dengan Fakultas Hukum UTM.
Sementara itu, Rektor UTM, Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H., menyambut baik kunjungan dan penandatanganan kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi bidang hukum dapat dikembangkan dalam berbagai bentuk, tidak hanya berkaitan dengan studi lanjut, tetapi juga penguatan pembelajaran, riset, dan inovasi. “Cakupan kerja sama tidak hanya berkaitan dengan studi lanjut, tetapi dapat kita kembangkan lebih luas melalui riset dan inovasi yang berkolaborasi,” kata Safi’.
Safi’ juga menyampaikan gagasan pengembangan psikologi hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum UTM. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat memperkaya perspektif mahasiswa dalam memahami aspek manusia dalam praktik hukum dan penegakan hukum. “Barangkali perlu kita kembangkan kurikulum psikologi hukum pada Program Studi Ilmu Hukum untuk memperkaya perspektif dan memberikan energi positif dalam pengembangan aparatur penegak hukum,” ujarnya.
Usai sambutan, diskusi dilanjutkan antara Fakultas Hukum UTM dan Fakultas Hukum UNPATMA. Dekan Fakultas Hukum UTM Prof. Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H., memaparkan gambaran dan potensi Fakultas Hukum UTM sebagai bahan untuk melihat ruang kolaborasi yang dapat dikembangkan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UNPATMA Dany Agus Susanto, S.H., M.H., menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan, termasuk ketertarikan untuk mempelajari pengalaman serta pengembangan akademik yang telah dilakukan Fakultas Hukum UTM.
Diskusi tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan potensi kedua fakultas sekaligus memetakan bentuk kegiatan yang dapat ditindaklanjuti. Dengan adanya MoA, kerja sama di tingkat fakultas diharapkan dapat lebih mudah diterjemahkan ke dalam kegiatan akademik yang konkret dan relevan.
Bagi UTM, penandatanganan MoU dan MoA dengan UNPATMA menjadi bagian dari upaya memperkuat jejaring perguruan tinggi di bidang hukum. Kerja sama tidak hanya dipandang sebagai hubungan kelembagaan, tetapi sebagai ruang untuk saling berbagi pengetahuan, memperkuat kapasitas akademik, dan mengembangkan inovasi di bidang hukum.
Melalui kolaborasi tersebut, UTM terus mendorong penguatan pendidikan hukum yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat dan praktik penegakan hukum. MoU di tingkat universitas dan MoA di tingkat fakultas menjadi pijakan untuk mengubah komitmen kerja sama menjadi program yang lebih terarah dan berdampak.