PERATURAN REKTOR
NOMOR 2 TAHUN 2012
Tentang
TATA PERILAKU KEHIDUPAN KAMPUS UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
REKTOR UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
Menimbang : a. Bahwa untuk memberikan dasar, arah dan pedoman sikap dan perilaku, perkataan, perbuatan dan busana warga Universitas Trunojoyo Madura, perlu tata perilaku kehidupan kampus;
b. Bahwa untuk huruf a di atas, perlu diterbitkan Peraturan Rektor.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
6. Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2001 tentang Pendirian Universitas Trunodjoyo Madura;
7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/O/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Trunojoyo;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2006 tentang Statuta Universitas Trunojoyo;
9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 189/MPN/A4/KP/2010 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Trunojoyo Madura;
10.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Kode Etik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN REKTOR TENTANG TATA PERILAKU KEHIDUPAN KAMPUS UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
File Bisa Di download link berikut ini : Peraturan Rektor
< Sebelumnya | Selanjutnya > |
---|