UNDANGAN SOSIALISASI PENGISIAN e-LHKPN
Nomor : 126/UN46/2019 14 Januari 2019
Lampiran : -
Perihal : Undangan
Yth.
1. Rektor
2. Wakil Rektor
3. Kepala Biro
4. Dekan
5. Wakil Dekan
6. Ketua Lembaga
7. Kepala Unit Pelaksana Teknik
8. Kepala Bagian
9. Kepala Subbagian
10. Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
11. Bendahara Pengeluaran Pembantu
12. Pejabat Pembuat Komitmen
13. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
di lingkungan Universitas Trunojoyo Madura
Bersama ini kami sampaikan dengan hormat bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tanggal 31 Mei 2016 dan Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor SE-08/01/10/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, pelaporan harta kekayaan oleh wajib LHKPN terhitung sejak 2017 dilaksanakan melalui aplikasi e-LHKPN, serta menindaklanjuti Keputusan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 006/UN46/2019 tentang Pejabat Yang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Universitas Trunojoyo Madura, bersama ini kami mengundang Saudara/i untuk hadir pada:
Hari, tanggal : Kamis, 17 Januari 2019
Pukul : 09.00 s.d. selesai
Acara : Sosialisasi Pengisian e-LHKPN
Tempat : Gedung Graha Utama Lantai 10
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. PN/WL yang sudah mendapatkan email berupa link aktivasi dapat menggunakan username dan password setelah link aktivasi diklik;
2. Segera mengganti password lama dengan password baru;
3. Selanjutnya PN/WL melakukan pengisian e-LHKPN dengan memilih tahun pelaporan 2018 (Materi Pengisian dapat diunduh di web www.trunojoyo.ac.id);
4. Segala permasalahan yang ditemui saat pengisian e-LHKPN bisa disampaikan pada saat Sosialisasi Pengisian e-LHKPN setelah penjelasan materi dari Narasumber (saat sesi tanya jawab);
5. Melaporkan e-LHKPN dengan tahun pelaporan 2018 paling lambat tanggal 31 Januari 2019.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya di sampaikan terima kasih.
Rektor,
Dr. Drs. Ec. H. Muh. Syarif, M.Si.
NIP 196311302001121001
Informasi lebih lanjut bisa di download disini:
Undangan Sosialisasi Pengisihan e- LHKPN
Nomor : 126/UN46/2019 14 Januari 2019
Lampiran : -
Perihal : Undangan
Yth.
1. Rektor
2. Wakil Rektor
3. Kepala Biro
4. Dekan
5. Wakil Dekan
6. Ketua Lembaga
7. Kepala Unit Pelaksana Teknik
8. Kepala Bagian
9. Kepala Subbagian
10. Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
11. Bendahara Pengeluaran Pembantu
12. Pejabat Pembuat Komitmen
13. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
di lingkungan Universitas Trunojoyo Madura
Bersama ini kami sampaikan dengan hormat bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tanggal 31 Mei 2016 dan Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor SE-08/01/10/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, pelaporan harta kekayaan oleh wajib LHKPN terhitung sejak 2017 dilaksanakan melalui aplikasi e-LHKPN, serta menindaklanjuti Keputusan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 006/UN46/2019 tentang Pejabat Yang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Universitas Trunojoyo Madura, bersama ini kami mengundang Saudara/i untuk hadir pada:
Hari, tanggal : Kamis, 17 Januari 2019
Pukul : 09.00 s.d. selesai
Acara : Sosialisasi Pengisian e-LHKPN
Tempat : Gedung Graha Utama Lantai 10
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. PN/WL yang sudah mendapatkan email berupa link aktivasi dapat menggunakan username dan password setelah link aktivasi diklik;
2. Segera mengganti password lama dengan password baru;
3. Selanjutnya PN/WL melakukan pengisian e-LHKPN dengan memilih tahun pelaporan 2018 (Materi Pengisian dapat diunduh di web www.trunojoyo.ac.id);
4. Segala permasalahan yang ditemui saat pengisian e-LHKPN bisa disampaikan pada saat Sosialisasi Pengisian e-LHKPN setelah penjelasan materi dari Narasumber (saat sesi tanya jawab);
5. Melaporkan e-LHKPN dengan tahun pelaporan 2018 paling lambat tanggal 31 Januari 2019.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya di sampaikan terima kasih.
Rektor,
Dr. Drs. Ec. H. Muh. Syarif, M.Si.
NIP 196311302001121001
< Sebelumnya | Selanjutnya > |
---|