SURAT EDARAN
Nomor: B/1122/UN46/HM.00.06/2020
TENTANG
PERPANJANGAN STATUS KESIAPSIAGAAN DAN PENCEGAHAN PENYEBARAN INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) SERTA PERPANJANGAN
PELAKSANAAN TUGAS SECARA WORK FROM HOME DALAM KEWASPADAAN DAN PENCEGAHAN PENYEBARAN INFEKSI COVID-19 DI UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
Sehubungan dengan perkembangan peta sebaran covid-19 di wilayah Bangkalan dan berdasarkan:
1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah;
2. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 302/E.E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan;
3. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/2438/101.1/2020 tanggal 16 April 2020 tentang perpanjangan pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur;
4. Hasil Rapat Pimpinan tanggal 28 April 2020
Rektor menentukan kebijakan sebagai berikut:
1. Menegaskan Kembali surat Rektor Nomor B/1023/UN46/PK.01/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Penyesuaian Proses Pembelajaran di Universitas Trunojoyo Madura selama masa pandemi covid-19;
2. Seluruh tenaga kependidikan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), dengan pelaksanaan WFH mengacu pada surat edaran Rektor UTM nomor B/985/UN46/HM.00.06/2020 tentang perpanjangan pelaksanaan tugas secara Work From Home dalam kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi COVID-19 di Universitas Trunojoyo Madura;
3. Pelaksanaan pembelajaran secara daring dan WFH diperpanjang sampai dengan tanggal 26 Juni 2020. Secara berkala pimpinan UTM dapat melaksanakan evaluasi kebijakan tersebut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi terakhir.
Surat edaran bisa di download disini
< Sebelumnya | Selanjutnya > |
---|