Sehubungan dengan adanya Mahasiswa yang Melewati Masa studi delapan semester dan Mahasiswa yang tidak memenuhi Persyaratan Akademik Pada Semester Gasal TA 2020/2021, bersama ini kami sampaikan SK Pencabutan Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Bidik Misi Bagi Mahasiswa yang tidak memenuhi Persyaratan Akademik Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 dan Pencabutan Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Bidik Misi Bagi Mahasiswa Bidik Misi yang melebihi delapan semester pada Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021. Adapun SK Pencabutan tidak memenuhi Persyaratan Akademik dapat didownload disini dan SK Pencabutan Melebihi delapan Semester dapat didownload disini.
NB : Bagi Mahasiswa Bidikmisi yang dicabut Karena Evaluasi Akademik dan Mahasiswa Bidikmisi yang melebihi delapan semester dapat mengajukan Permohonan Keringanan UKT pada Form berikut : https://s.id/pencabutanbidikmisi
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
< Sebelumnya | Selanjutnya > |
---|