Bersama ini kami sampaikan daftar nama Mahasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah yang Dicabut karena Tidak Aktif dan tidak memenuhi Persyaratan Akademik Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023. Adapun daftar nama dapat didownload disini. Pembayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) paling lambat hari jum'at tanggal 10 Februari 2023.
Demikian tas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
< Sebelumnya | Selanjutnya > |
---|