Indeks Artikel |
---|
PENGUMUMAN HERREGISTRASI SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2015/2016 |
selengkapnya |
Seluruh halaman |
PENGUMUMAN
HERREGISTRASI SEMESTER GENAP
TAHUN AKADEMIK 2015/2016
No. 241 /UN46/2016
Dengan ini diumumkan kepada seluruh Mahasiswa Program Sarjana (S-1) dan Diploma (D-3) Universitas Trunojoyo Madura, bahwa Proses Herregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2015/2016 diatur sebagai berikut :
A.Proses Pembayaran SPP
1.Pembayaran SPP/UKT Semester Genap Tahun Akademik 2015/2016 dapat dilakukan tanggal 15 – 26 Februari 2016.
2.Tarif SPP/UKT :
- Mahasiswa tahun angkatan 2009 – 2012 membayar SPP menggunakan tarif yang besarannya sesuai dengan program studi masing-masing.
- Mahasiswa tahun angkatan 2013 dan 2015 membayar sesuai tarif UKT yang sudah ditetapkan.
3.Pembayaran dilakukan secara online diseluruh Bank BRI wilayah Indonesia dengan mengunakan Nomor Induk Mahasiswa.
4.Keterlambatan pembayaran diluar jadwal tersebut diatas maka mahasiswa dipersilakan mengurus Pengajuan Berhenti Studi Sementara (BSS).
B.KRS Online
- Pengisian KRS Online (http://siakad.trunojoyo.ac.id/gtakademikportal) dimulai tanggal 15 – 26 Februari 2016.
- Konsultasi, Pengesahan dan Pengumpulan KRS dengan Dosen Wali dimulai tanggal 22 – 26 Februari 2016.
- KRS yang sudah disetujui/divalidasi dosen wali, dibuat rangkap untuk dosen wali, admin fakultas dan yang bersangkutan.
- Bagi mahasiswa yang sudah melaksanakan pembayaran SPP/UKT, tetapi tidak melakukan pengisian KRS Online sampai dengan mendapatkan persetujuan dosen wali, maka mahasiswa yang bersangkutan dianggap belum melakukan herregistrasi dan tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan.
C.KPRS
- KPRS dimulai tanggal 29 Februari – 4 Maret 2016.
- KPRS diperuntukkan hanya bagi mahasiswa yang sudah melakukan KRS dan yang telah mendapat persetujuan dosen wali untuk melakukan KPRS.
D.Pengajuan Berhenti Studi Sementara (BSS)
- Pengajuan Berhenti Studi Sementara (BSS) akan dimulai tanggal 15 Februari – 11 Maret 2016.
- Mahasiswa mengambil blanko permohonan BSS dan blanko perubahan tagihan pembayaran SPP/UKT di loket pelayanan BAAKPSI (lantai 1).
- Keterlambatan pengajuan BSS diluar jadwal tersebut diatas, tidak akan dilayani.
E.Sanksi
Bagi mahasiswa yang tidak melakukan Herregistrasi, KRS dan BSS pada Semester Genap Tahun Akademik 2015/2016 ini, maka yang bersangkutan akan dikenai status TAK (Tidak Aktif) serta akan dikenakan tagihan SPP/UKT pada semester berikutnya dan dihitung masa studinya.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Bangkalan, 1 Februari 2016
Pembantu Rektor I
TTD
< Sebelumnya | Selanjutnya > |
---|