PENGUMUMAN
Nomor : B/3654/UN46.2/KU.03.04/2023
TENTANG
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN UKT BAGI MAHASISWA UNTUK SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2023/2024
Pengembalian kelebihan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) ditujukan bagi mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima Keringanan UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024 namun telah membayar UKT dengan tarif UKT awal sebelum keringanan.
Pengisian kelengkapan data untuk pengembalian kelebihan pembayaran UKT melalui link : https://s.id/pengembalian_ukt mulai tanggal 22 September – 08 Oktober 2023, verifikasi data tanggal 09-10 Oktober 2023 dan proses pengembalian / transfer tanggal 11-13 Oktober 2023 dan bagi mahasiswa yang tidak mengisi link pengembalian UKT sesuai jadwal yang ditentukan, maka kelebihan pembayaran UKT akan dikompensasikan pada semester Genap TA. 2023/2024.
Download surat : Pengembangan UKT
< Sebelumnya | Selanjutnya > |
---|