Dies Natalis ke-45, FH UTM Gaungkan Konstitusi Hijau sebagai Fondasi Hukum dan Demokrasi Ekologis
BANGKALAN – Fakultas Hukum Universitas Trunodjoyo Madura (FH UTM) menggelar orasi ilmiah dalam rangka Dies Natalis ke-45 dengan mengangkat tema “Konstitusi Hijau sebagai Fondasi Transformasi Hukum dan Demokrasi Ekologis di Indonesia”. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung R.P. Moh. Noer, Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Selasa (20/10/2026).
Orasi ilmiah menghadirkan pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., yang mengulas pentingnya menempatkan perlindungan lingkungan hidup sebagai landasan dalam pembentukan kebijakan, penyelenggaraan pemerintahan, serta penegakan hukum di Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri Rektor UTM Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H., Dekan FH UTM Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H., jajaran pimpinan universitas dan fakultas, guru besar, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta sejumlah mitra strategis dari unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, organisasi profesi, dan perguruan tinggi.
Ketua Panitia Dies Natalis ke-45 FH UTM, Moh. Ibnu Fajar, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa peringatan tahun ini mengusung semangat “45 Tahun FH UTM Berintegritas, Unggul, dan Berdampak”. Tema tersebut menjadi pijakan bagi fakultas untuk terus menjaga integritas akademik, meningkatkan mutu pendidikan dan penelitian, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, rangkaian Dies Natalis ke-45 meliputi 12 kegiatan yang diselenggarakan sepanjang September hingga Oktober 2026. Berbagai agenda tersebut mencakup kegiatan akademik, pengabdian kepada masyarakat, penguatan kapasitas mahasiswa, pendampingan indeksasi jurnal, pelatihan paralegal, hingga praktik kerja lapangan dan program magang berdampak.
Menurutnya, orasi ilmiah menjadi salah satu agenda utama untuk memperkuat tradisi akademik dan memperluas wawasan sivitas akademika, khususnya dalam memahami perkembangan hukum dan tantangan ekologis yang semakin kompleks.
“Melalui momentum ini, kami ingin memperkuat kebersamaan keluarga besar Fakultas Hukum UTM, memperluas kerja sama, serta menghadirkan ruang pembelajaran dan pengabdian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan dalam laporan panitia.
Dekan FH UTM, Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perjalanan 45 tahun fakultas merupakan proses panjang dalam membangun pendidikan hukum yang berkualitas dan menghasilkan lulusan yang berkontribusi bagi masyarakat.
Sejak berdiri pada 1981, FH UTM telah melahirkan ribuan lulusan yang berkiprah di berbagai bidang, mulai dari praktisi hukum, birokrat, hingga aparat penegak hukum. Fakultas juga terus mengembangkan kapasitas akademik melalui penyelenggaraan pendidikan jenjang sarjana, magister, dan doktor.
Saat ini, FH UTM memiliki 1.851 mahasiswa yang terdiri atas 1.729 mahasiswa program sarjana, 75 mahasiswa program magister, dan 47 mahasiswa program doktor. Pengembangan pendidikan tersebut didukung oleh delapan guru besar serta dosen dengan berbagai jenjang jabatan akademik.
Selain penguatan sumber daya manusia, FH UTM juga mengembangkan fasilitas akademik dan layanan hukum melalui klinik konsultasi dan bantuan hukum, pusat studi Pancasila dan perundang-undangan, pusat dokumentasi ilmu hukum, serta pengembangan jurnal ilmiah.
Erma menegaskan, tantangan hukum pada era digital, dinamika sosial-politik, dan persoalan lingkungan hidup menuntut perguruan tinggi untuk terus memperkuat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ia juga mengajak mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, menjaga integritas, dan mengambil peran sebagai agen perubahan. Menurutnya, ilmu hukum harus berjalan seiring dengan kepekaan terhadap persoalan masyarakat dan tanggung jawab terhadap masa depan lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, FH UTM turut menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk empati dan kepedulian terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya Kalimantan.
Rektor UTM, Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas perjalanan dan capaian FH UTM yang telah memasuki usia ke-45. Ia menegaskan bahwa Fakultas Hukum merupakan salah satu fakultas tertua di lingkungan UTM, yang telah berdiri sejak masa Universitas Bangkalan sebelum berkembang menjadi perguruan tinggi negeri.
Menurutnya, Dies Natalis tidak sekadar menjadi perayaan hari jadi, tetapi juga momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai program dan capaian yang telah diraih.
Rektor mendorong seluruh sivitas akademika agar menjadikan evaluasi sebagai dasar untuk memperbaiki kekurangan, mempertahankan praktik baik, serta meningkatkan kualitas institusi pada tahun-tahun mendatang.
“Momentum Dies Natalis harus dimanfaatkan untuk memperkuat muhasabah dan evaluasi menyeluruh. Apa yang sudah baik perlu ditingkatkan, sedangkan kekurangan harus diperbaiki agar capaian tahun mendatang lebih baik daripada tahun ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kontribusi FH UTM dalam menjawab persoalan penegakan hukum di Indonesia, termasuk persoalan lingkungan hidup. Menurutnya, pernyataan sikap terhadap karhutla perlu ditindaklanjuti melalui langkah konkret yang melibatkan akademisi dan berbagai pemangku kepentingan.
Rektor berharap FH UTM terus memperkuat perannya dalam menghasilkan lulusan yang berintegritas, mengembangkan kajian hukum yang solutif, serta berkontribusi terhadap perbaikan tata kelola hukum nasional.
Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., menegaskan bahwa perubahan iklim dan meningkatnya bencana ekologis menjadi tantangan serius yang harus direspons melalui pembaruan cara pandang terhadap hukum dan demokrasi.
Ia menjelaskan bahwa orientasi pembangunan tidak semestinya hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.
Menurut Jimly, prinsip perlindungan lingkungan sebenarnya telah memperoleh landasan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain melalui Pasal 28H ayat (1) mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta Pasal 33 ayat (4) yang memuat prinsip keberlanjutan dan wawasan lingkungan dalam penyelenggaraan perekonomian nasional.
Gagasan tersebut menjadi dasar penting bagi pengembangan konsep green constitution atau konstitusi hijau, yakni pemahaman bahwa perlindungan lingkungan harus menjadi bagian mendasar dalam sistem konstitusi dan pembentukan kebijakan negara.
“Jangan hanya melihat keberhasilan hari ini tanpa mempertimbangkan generasi yang akan datang. Prinsip keberlanjutan harus menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan pembangunan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa keberadaan peraturan tentang lingkungan hidup saja tidak cukup apabila pelaksanaannya tidak konsisten atau justru bertentangan dengan kebijakan lain yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam.
Karena itu, menurutnya, prinsip konstitusi hijau harus diterapkan secara menyeluruh, mulai dari penyusunan peraturan perundang-undangan, administrasi pemerintahan, hingga proses penegakan hukum.
Jimly juga memperkenalkan gagasan ekokrasi sebagai cara pandang yang menempatkan keberlanjutan ekosistem sebagai pertimbangan mendasar dalam penyelenggaraan kekuasaan. Gagasan ini, menurutnya, perlu berjalan seimbang dengan demokrasi dan prinsip negara hukum atau nomokrasi.
Jika demokrasi menempatkan rakyat sebagai pusat kedaulatan, ekokrasi mengingatkan bahwa keberlangsungan kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari kelestarian alam. Oleh sebab itu, kepentingan ekonomi dan politik harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta hak generasi mendatang.
Ia mencontohkan perkembangan pemikiran konstitusional di sejumlah negara yang telah memasukkan perlindungan lingkungan ke dalam konstitusi. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa isu lingkungan bukan lagi semata-mata persoalan teknis, melainkan bagian penting dari prinsip keadilan dan tanggung jawab negara.
Selain pembaruan hukum, Jimly menekankan pentingnya membangun kesadaran ekologis di tengah masyarakat. Perlindungan lingkungan tidak cukup dilakukan melalui regulasi dan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan perubahan perilaku serta kepedulian masyarakat terhadap alam dan makhluk hidup.
Ia turut menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup. Dalam konteks tersebut, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu instrumen penting untuk melindungi pihak-pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Jimly mengajak kalangan akademisi hukum, aparat penegak hukum, hakim, jaksa, advokat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pemahaman mengenai hukum lingkungan. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan pembangunan.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, pimpinan dan sivitas akademika FH UTM menyampaikan pernyataan sikap empati terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Pernyataan tersebut dipimpin oleh Wakil Dekan Bidang Akademik FH UTM, Helmy Boemiyah, S.H., M.H.
Langkah ini menjadi wujud kepedulian akademisi terhadap persoalan ekologis yang berdampak pada kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan. Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk ikut mendorong penyelesaian persoalan lingkungan melalui kajian ilmiah, edukasi publik, dan penguatan kesadaran hukum.
Peringatan Dies Natalis ke-45 FH UTM diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen fakultas dalam mengembangkan pendidikan hukum yang responsif terhadap perubahan zaman. Melalui penguatan integritas, keunggulan akademik, dan kepedulian ekologis, FH UTM berupaya menghadirkan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan.