Rektor UTM Bahas Musyawarah sebagai Politik Hukum dalam Pembentukan Perundang-undangan
MALANG — Rektor Universitas Trunodjoyo Madura (UTM) Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H. menjadi salah satu pembedah dalam kegiatan Bedah Buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik karya Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I., Rabu (30/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Pusat Studi Peradaban, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Brawijaya tersebut berlangsung di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Lantai 10, Gedung C, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Selain Prof. Dr. Safi’, kegiatan tersebut menghadirkan Dr. Indra Perwira, S.H., M.H. dari PSKN FH Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Tunggul Anshari, S.H., M.H., serta Prof. Moh. Fadli, S.H., M.Hum. dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sebagai pembedah.
Dalam paparannya, Prof. Safi’ mengapresiasi karya Prof. Bambang yang dinilai menghadirkan perspektif penting dalam memahami musyawarah atau syura dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, buku tersebut memiliki sejumlah keunggulan, salah satunya upaya mengintegrasikan perspektif Islam dan hukum dalam menempatkan musyawarah sebagai bagian penting dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Musyawarah tidak semestinya dipahami hanya sebagai prosedur formal, tetapi juga sebagai bagian substantif dalam menentukan arah kebijakan hukum.
“Musyawarah menjadi ruang yang tepat sebagai arena untuk memilih kebijakan melalui alasan, bukti, pengalaman, serta dampak terhadap kelompok yang berbeda,” demikian pokok pandangan Prof. Safi’ dalam kegiatan tersebut.
Ia menambahkan, proses musyawarah yang ideal harus membuka ruang dialog dan adu argumentasi antarpeserta. Melalui proses tersebut, berbagai pandangan dapat dipertimbangkan secara lebih komprehensif sehingga menghasilkan pilihan kebijakan yang memiliki dasar argumentasi kuat dan dapat menjawab persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Salah satu gagasan yang mendapat perhatian Prof. Safi’ adalah rekomendasi agar risalah rapat menjadi bagian penting dalam dokumentasi proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, risalah tersebut dapat menjadi instrumen untuk memahami proses, argumentasi, dan dinamika yang melatarbelakangi lahirnya suatu undang-undang.
Prof. Safi’ juga menyampaikan gagasan mengenai penguatan mekanisme pengawasan terhadap proses pembentukan undang-undang, khususnya dari aspek formal. Ia menyinggung kemungkinan penguatan peran Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme preventive review, yakni penilaian terhadap aspek konstitusionalitas proses pembentukan undang-undang sebelum sebuah undang-undang diberlakukan.
Gagasan tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu alternatif untuk memastikan proses pembentukan peraturan perundang-undangan memenuhi prinsip-prinsip musyawarah dan partisipasi publik secara memadai.
Sementara itu, Prof. Dr. Bambang Saputra menjelaskan bahwa buku Musyawarah (Syura) lahir dari kegelisahannya terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan. Ia menempatkan syura sebagai konsep musyawarah yang diarahkan pada kemaslahatan dan kepentingan bersama.
Menurut Prof. Bambang, partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang perlu diarahkan secara tepat, terutama dengan melibatkan kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan yang akan dibentuk. Dengan demikian, substansi hukum yang dihasilkan dapat lebih mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya risalah dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang. Dokumentasi tersebut dinilai dapat memperlihatkan argumentasi dan proses pengambilan keputusan para pembentuk undang-undang sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas proses legislasi.
Bedah buku tersebut menjadi ruang akademik untuk mempertemukan perspektif hukum, politik, dan nilai-nilai musyawarah dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan. Kehadiran Rektor UTM dalam forum tersebut sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendorong diskursus akademik mengenai kualitas legislasi, partisipasi publik, dan tata kelola pembentukan hukum yang lebih terbuka dan akuntabel.