UTM Perkuat Sinergi dengan DPR RI dalam Penyusunan RUU Satu Data Indonesia
Bangkalan, 22 April 2026 — Fakultas Hukum Universitas Trunodjoyo Madura (UTM) menjadi tuan rumah kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Kegiatan yang berlangsung di ruang 502 lantai 5 Gedung Graha Utama ini menjadi forum strategis untuk menghimpun berbagai masukan akademik, teknokratis, dan kelembagaan guna memperkuat fondasi regulasi data nasional.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., serta Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Badan Keahlian DPR RI, Dr. Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H. Kehadiran keduanya menegaskan komitmen DPR RI dalam menyusun kebijakan berbasis ilmu pengetahuan melalui pelibatan aktif perguruan tinggi.
Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi lintas disiplin, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Diskusi yang berlangsung menyoroti pentingnya tata kelola data yang terintegrasi, akurat, dan akuntabel sebagai dasar perumusan kebijakan nasional berbasis data.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Badan Keahlian DPR RI dan Fakultas Hukum UTM. Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara parlemen dan perguruan tinggi, khususnya dalam mendukung proses legislasi yang berbasis keilmuan dan riset.
Rektor UTM, Prof. Safi’, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa konsultasi publik ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan naskah akademik dan RUU Satu Data Indonesia.
“Terima kasih kepada Prof. Bayu yang telah mempercayakan pelaksanaan FGD ini kepada UTM. Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi dapat berlanjut dalam berbagai forum diskusi dan program kolaboratif lainnya antara Badan Keahlian DPR RI dan UTM,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai negara hukum, setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dirumuskan melalui mekanisme yang tepat, termasuk penyusunan undang-undang yang didukung oleh kajian akademik yang kuat. Menurutnya, keberadaan Badan Keahlian DPR RI sebagai “dapur” penyusunan naskah akademik dan RUU menjadi sangat strategis, terlebih dipimpin oleh sosok berlatar belakang akademisi.
Sementara itu, Prof. Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa kehadiran tim Badan Keahlian DPR RI di UTM merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara kedua institusi. Ia menegaskan bahwa Badan Keahlian DPR RI merupakan lembaga teknokratis yang bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, meskipun berada dalam lingkungan lembaga politik.
“Kami bukan lembaga politik, tetapi bekerja di dalam lembaga politik. Basis kami adalah ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, kampus menjadi mitra utama dalam proses penyusunan kebijakan berbasis bukti,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa akademisi tidak hanya dilibatkan sebagai pemangku kepentingan, tetapi juga sebagai narasumber utama dalam merumuskan konsep kebijakan. Dalam konteks RUU Satu Data Indonesia, prinsip utama yang diusung adalah integrasi data tanpa sentralisasi, dengan tetap menghormati otonomi daerah dan kelembagaan, serta menjamin perlindungan data pribadi dan hak privasi.
Ia juga menyoroti pentingnya data di tingkat desa, khususnya di wilayah Madura. Menurutnya, pembangunan nasional harus bertumpu pada data yang akurat dari level paling dasar, mencakup aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.
Diskusi dalam forum ini dimoderatori oleh Helmy Boemiya, S.H., M.H., dengan menghadirkan sejumlah narasumber utama, antara lain Dr. Aris Hardianto, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UTM), Prof. Sutikno, S.E., M.E. (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UTM), serta Muhammad Yusuf, S.T., M.T., Ph.D. (Fakultas Teknik UTM).
Selain itu, turut hadir para narasumber pematik dari kalangan akademisi dan praktisi, di antaranya Prof. Dr. Nunuk Nuswardani, S.H., M.H., Prof. Dr. Yudi Widagdo Harimukti, S.H., M.H., Dr. Rusmilawati Windari, S.H., M.H., Dr. Aprilina Pawestri, S.H., M.H., Fajar Fatahillah, S.ST., M.E.Dev. (Kepala BPS Kabupaten Bangkalan), Mohammad Hosen, S.E., M.T. (Sekretaris Dinas Dukcapil Bangkalan), Moch. Kausar Sophan, S.Kom., M.MT., serta Zainal Alim, S.H., M.M. (Kepala Dinas Kominfo Bangkalan).
Melalui forum konsultasi publik ini, diharapkan terhimpun berbagai perspektif yang komprehensif dalam penyusunan Naskah Akademik dan RUU Satu Data Indonesia. Sinergi antara akademisi, pemerintah, dan lembaga legislatif menjadi kunci dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, inklusif, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan data di era digital.