Gandeng Kantor Imigrasi Pamekasan, UTM Perkuat Layanan Keimigrasian bagi Mahasiswa Asing dari 11 Negara
Bangkalan, 11 September 2026 — Universitas Trunodjoyo Madura (UTM) memperkuat layanan dan pendampingan keimigrasian bagi mahasiswa asing melalui kolaborasi dengan Kantor Imigrasi Pamekasan. Kegiatan ini mencakup sosialisasi keimigrasian dan pengambilan data biometrik mahasiswa asing UTM sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi serta memastikan mahasiswa internasional memahami ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.
Sosialisasi Keimigrasian bagi mahasiswa asing UTM digelar di Lantai 9 Gedung Rektorat UTM, Jumat (11/9/2026), dan diikuti puluhan mahasiswa asing dari 11 negara. Melalui kegiatan ini, UTM memastikan mahasiswa internasional memperoleh informasi yang jelas mengenai visa, izin tinggal, kewajiban keimigrasian, serta prosedur administrasi yang perlu dipenuhi selama menempuh pendidikan di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, UTM bersama Kantor Imigrasi Pamekasan melaksanakan dua agenda utama, yakni pengambilan data biometrik mahasiswa asing dan sosialisasi ketentuan keimigrasian. Materi yang disampaikan meliputi hak dan kewajiban mahasiswa asing, ketentuan visa dan izin tinggal, mekanisme pelaporan, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan selama menjalani masa studi di Indonesia.
Wakil Rektor Bidang Akademik UTM, Prof. Dr. Achmad Amzeri, S.P., M.P., mengatakan pendampingan keimigrasian merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran studi mahasiswa asing. Menurutnya, mahasiswa internasional tidak hanya membutuhkan dukungan akademik, tetapi juga layanan administratif yang mudah dipahami dan dapat membantu mereka menjalankan aktivitas selama berada di Indonesia. “Kami berharap mahasiswa asing dapat fokus pada pendidikan dan kegiatan akademiknya di UTM tanpa terkendala persoalan administrasi maupun keimigrasian,” ujar Prof. Amzeri.
Menurutnya, kehadiran mahasiswa dari berbagai negara juga menjadi bagian dari penguatan internasionalisasi UTM. Karena itu, universitas terus berupaya memastikan mahasiswa asing memahami aturan yang berlaku sekaligus memperoleh pendampingan yang memadai selama menempuh pendidikan di UTM.
Sosialisasi disampaikan oleh Farif Tri Maryono, S.E., Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Pamekasan, dan dimoderatori oleh Syekhfani Alif Akbar, M.Hum., dosen Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UTM. Dalam paparannya, Farif menjelaskan perbedaan antara visa dan izin tinggal bagi mahasiswa internasional. Visa merupakan otorisasi untuk memasuki Indonesia, sedangkan izin tinggal menjadi dasar hukum bagi warga negara asing untuk tinggal di Indonesia. Visa diperoleh sebelum kedatangan, sementara izin tinggal diaktifkan setelah atau pada saat kedatangan di Indonesia.
Mahasiswa juga mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah persyaratan dokumen dalam pengurusan visa dan izin tinggal, di antaranya paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, bukti biaya hidup, pasfoto terbaru, curriculum vitae, surat jaminan, serta surat penerimaan dari institusi pendidikan di Indonesia. Selain itu, Farif menjelaskan mekanisme pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal melalui evisa.imigrasi.go.id. Proses perpanjangan mencakup pengajuan secara daring, pembayaran, pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan izin tinggal.
Pemahaman mengenai kewajiban mahasiswa asing turut menjadi bagian penting dalam sosialisasi. Selama berada di Indonesia, mahasiswa wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, menghormati adat, budaya, dan kearifan lokal, serta menjaga kecukupan biaya hidup selama masa tinggal. Mahasiswa dengan izin tinggal untuk tujuan studi dapat menjalankan kegiatan pendidikan, melakukan perjalanan keluar-masuk Indonesia dengan izin masuk kembali yang masih berlaku, serta kegiatan wisata dan kunjungan.
Sebaliknya, izin tinggal untuk tujuan studi tidak diperuntukkan bagi kegiatan bekerja, menjual barang atau jasa, maupun menerima upah atau imbalan dari pihak Indonesia. Mahasiswa juga diingatkan untuk memperhatikan masa berlaku paspor dan izin tinggal serta mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir. Perubahan alamat tempat tinggal, status sipil, maupun data paspor juga perlu dilaporkan kepada kantor imigrasi setempat.
Bagi UTM, pengambilan data biometrik dan sosialisasi keimigrasian merupakan bagian dari layanan yang saling melengkapi. Penguatan administrasi berjalan beriringan dengan peningkatan pemahaman mahasiswa mengenai hak, kewajiban, dan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.
Melalui kolaborasi dengan Kantor Imigrasi Pamekasan, UTM terus membangun ekosistem layanan mahasiswa internasional yang tertib, informatif, dan responsif. Kehadiran puluhan mahasiswa asing dari berbagai negara tidak hanya memperkaya lingkungan akademik, tetapi juga membuka ruang pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan budaya di kampus.
Bagi UTM, internasionalisasi tidak berhenti pada kehadiran mahasiswa dari luar negeri. Lebih jauh, internasionalisasi diarahkan untuk menghadirkan pengalaman pendidikan yang didukung layanan akademik dan administratif yang baik. Dari Madura, UTM terus memperluas jejaring global dan membangun ruang pembelajaran lintas negara yang tumbuh berdaya dan berdampak nyata.