Gandeng Biro OSDM Kemdiktisaintek, UTM Gelar Sosialisasi PP 94/2021 Demi Tingkatkan Disiplin PNS
Bangkalan, 13 Agustus 2026 — Universitas Trunodjoyo Madura (UTM) memperkuat tata kelola sumber daya manusia aparatur melalui Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan berlangsung di Aula Syaikhona Muhammad Kholil, Lantai 10 Gedung Graha Utama UTM, Kamis (13/8), dengan melibatkan jajaran pimpinan dan pengelola sumber daya manusia di lingkungan UTM.
Sosialisasi menghadirkan tim dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), yakni Adi Sulistyo, S.H., M.H., Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Disiplin, Pemberhentian, dan Penghargaan; Clara Megantari, S.H., Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda; serta Tetya Dwiamaneva Desyamria, S.H., Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum UTM, Ir. Ari Basuki, S.T., M.T., mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk memastikan seluruh ASN memahami keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai aparatur. Menurutnya, status sebagai ASN membawa konsekuensi tanggung jawab untuk memberikan pelayanan, menjalankan tugas, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi. “Ketika kita diangkat sebagai ASN, di dalam sumpah itu sudah melekat janji dan kewajiban kita sebagai ASN. Ada hak yang kita terima, tetapi di sisi lain ada kewajiban yang harus kita laksanakan,” ujar Ari.
Ia menegaskan, disiplin ASN tidak cukup dimaknai sebatas kehadiran atau kepatuhan terhadap jam kerja. Tanggung jawab terhadap pekerjaan, pencapaian kinerja, pelayanan kepada sivitas akademika, serta pelaksanaan amanah jabatan juga menjadi bagian penting dari disiplin. “Tanggung jawab sebagai ASN itu tidak hanya terkait disiplin kehadiran. Ada tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang memang harus kita kerjakan. Semua itu diatur agar tujuan lembaga dapat tercapai dengan baik,” katanya.
Ari juga menekankan pentingnya peran pimpinan dalam melakukan pembinaan terhadap SDM di unit kerja masing-masing. Menurutnya, penerapan disiplin harus dilakukan secara adil dan proporsional agar tidak menimbulkan ketimpangan beban kerja maupun rasa ketidakadilan di lingkungan kerja. “Kita ingin ada rasa fairness dan keadilan. Hak yang sudah diberikan harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kinerja yang baik,” ujarnya.
Ia mengajak para pimpinan unit, mulai dari kepala jurusan, wakil dekan, kepala lembaga, kepala UPA hingga kepala biro, untuk memahami mekanisme pembinaan disiplin secara bersama-sama. Pemahaman tersebut dinilai penting agar setiap persoalan kepegawaian dapat ditangani sesuai koridor aturan sekaligus menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan kinerja SDM UTM.
Dalam pemaparannya, Adi Sulistyo, S.H., M.H., menjelaskan mekanisme Investigasi dan Pembinaan Disiplin PNS di Tempat Kerja. Ia menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin harus dilakukan secara teliti, objektif, dan berdasarkan prosedur. Pemeriksaan bertujuan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, mengetahui faktor yang melatarbelakangi, mengidentifikasi dampak perbuatan, serta menjadi dasar bagi pejabat berwenang dalam menentukan tindakan secara adil.
Proses tersebut mencakup pemanggilan PNS, pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pengumpulan dan validasi alat bukti, hingga penetapan hukuman apabila pelanggaran terbukti. Dalam kasus tertentu, pemeriksaan dilakukan oleh tim yang memperhatikan unsur atasan langsung, kepegawaian, dan pengawasan serta menghindari potensi benturan kepentingan.
Materi sosialisasi juga menjelaskan tingkatan hukuman disiplin PNS, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran dan dampaknya terhadap unit kerja, instansi, maupun negara.
Melalui sosialisasi ini, UTM mendorong penguatan budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas. Pemahaman terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021 diharapkan tidak berhenti pada aspek penegakan aturan, tetapi menjadi instrumen pembinaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang tertib, adil, dan berorientasi pada peningkatan kinerja.
Bagi UTM, penguatan disiplin ASN merupakan bagian dari pembenahan tata kelola perguruan tinggi dan optimalisasi SDM untuk memberikan layanan terbaik kepada sivitas akademika. Dengan disiplin, integritas, dan tanggung jawab yang semakin kuat, UTM terus bergerak membangun organisasi yang Unggul, Tangguh, dan Mandiri, serta Tumbuh Berdaya dan Berdampak Nyata.